Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III 2024 mencapai Rp283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, maka perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun ini.“Jika bandar ada di luar negeri, apalagi negara tempat bandar judi itu juga melarang judi on the internet, penindakan secara hukum